Di sisi lain, ada juga warga masyarakat yang menilai bahwa secara logika tagihan lebih kecil dari utangnya, tapi mereka tak bisa membuktikan secara hukum, bahkan setelah dimintai keterangan oleh KPK sekali pun.
Sementara perdebatan berlangsung dan penagihan tertunda, sambungnya, banyak aset obligor yang beralih atau dialihkan, dan obligornya pindah ke luar negeri.
Oleh Sebab itu, ujarnya, sekarang pemerintah akan berhenti berdebat dan tak akan berdebat lagi. Sebab, kalau begitu terus, pemerintah bisa kehilangan obyek maupun hak tagihnya (misalnya karena daluwarsa).
"Sekarang, Pemerintah akan terus menagih dan menyita aset. Jangan lagi ada yang menggelapkan aset maupun dokumen. Kalau itu dilakukan, akan kami bidik dengan tindak pidana pencucian uang, korupsi, atau langkah hukum lainnya," ucapnya.
(Nanda Aria)