Dengan adanya kondisi tersebut, para pemilik gerai mobil atau showroom mobil bekas di Mangga Dua menilai bahwa apa yang dilakukan oknum paguyuban tersebut untuk penarikan pajak bukan wewenangnya.
"Jadi dia beralasan uang itu untuk pembayaran pajak. Sementara tidak ada hitung-hitungan yang jelas, pokoknya saya (dan lainnya) ditarikin (oknum) per mobil Rp100 ribu," kata YN.
Atas keluhan yang dialaminya, YN mewakili pemilik showroom melaporkan dugaan pungli ini ke Polda Metro Jaya sejak 2020 silam. YN berharap agar Polisi segera mengungkap atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
(Nanda Aria)