JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Nuzran Joher buka suara terkait temuan hasil pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Salah satu temuan tersebut berasal dari informasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai pungutan untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan. Besaran pungutan yang disebut mencapai Rp250 juta.
Nuzran menegaskan, posisi Ombudsman dalam temuan tersebut sebatas menyampaikan saran perbaikan kepada pihak terkait melalui fungsi pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Nah, itu temuan. Kalau temuan sifatnya maka kami akan menyampaikan saran perbaikan, jangan itu terjadi. Hanya sebatas itu. Sesederhana itu, iya," ujar Nuzran usai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (5/10/2026).
Meski demikian, apabila dari temuan tersebut terdapat dugaan atau potensi pelanggaran hukum, Nuzran menyerahkan tindak lanjutnya kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang memiliki kewenangan.
"Tapi kalau pun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi (hukum), ya silakan. Kami hanya memberitakan," tuturnya.
Nuzran menjelaskan, tindak lanjut Ombudsman terhadap suatu temuan dilakukan melalui pemberian saran perbaikan kepada lembaga yang menjadi objek pengawasan.