Diketahui untuk langkah selanjutnya di mana kedua belah pihak diberikan waktu selama 14 hari untuk mempertimbangkan keputusan ini dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atau membuat laporan baru.
“Belum tahu, nanti saya komunikasikan dulu, apa kita akan banding atau kita akan gugat baru,” tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan perkara ini diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000 terkait pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Selanjutnya, para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
(Nanda Aria)