"Korban menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui tindakan ini," katanya dikutip, Rabu (22/6/2022).
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nan)
(Widi Agustian)