Lecehkan Muridnya, Oknum PNS Sekaligus Pimpinan Ponpes di Subang Diciduk

Yudy Heryawan Juanda, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2022 17:46 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

"Korban menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui tindakan ini," katanya dikutip, Rabu (22/6/2022).

Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nan)

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya