KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Dana PEN, Salah Satunya Adik Bupati Muna

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2022 16:34 WIB
Penetapan tersangka baru kasus korupsi Dana PEN. (Foto: Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Adapun, kedua tersangka baru tersebut yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL) serta seorang Wiraswasta, LM Rusdianto Emba (LMRE). Rusdianto Emba sendiri merupakan Adik Kandung Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan statuss perkara ini ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

Diketahui sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya