Puluhan Bangunan Tanpa Izin di Sepanjang Jalan Kampung Melayu Terancam Dibongkar

Nandha Aprilia, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2022 20:09 WIB
Bangunan semi permanen terancam dibongkar. (Foto: Nandha A)
Share :

Sebagai informasi, peraturan tentang bangunan liar ini memang sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang, dan juga Perda 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya