Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsidair kurungan satu tahun dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp52.398.569, subsidair penjara dua tahun dan enam bulan.
"Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Ketut.
Saat ini, dikatakan oleh Ketut, terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi
(Arief Setyadi )