Meskipun baik pangeran maupun syekh tidak dituduh melanggar hukum, cara pemberian sumbangan itu menunjukkan kecerobohan tertentu dalam pencatatan di antara rekan amal pangeran. Setidaknya satu di antaranya mengaku tidak memiliki pengetahuan sama sekali tentang hadiah syekh itu.
Badan amal Pangeran Charles lainnya, Prince’s Foundation, sedang diselidiki karena menerima uang tunai dari miliarder Saudi Dr. Mahfouz Marei Mubarak bin Mahfouz yang diduga berusaha mendapatkan kehormatan dan kewarganegaraan dengan imbalan sumbangan besar.
(Rahman Asmardika)