JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap LM Rusdianto Emba (LMRE), hari ini. LM Rusdianto Emba merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.
Rusdianto Emba telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak tadi pagi. Sedianya, Rusdianto Emba diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
"Saat ini yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/6/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya yakni, Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).
Baca juga: KPK Usut Suap Izin Pembangunan Ritel Lewat 3 Kadis Pemkot Ambon
KPK telah menahan Sukarman Loke pada Kamis, 23 Juni 2022. Sukarman ditahan usai diumumkan status tersangkanya ke publik. Sementara Rusdianto Emba, masih belum diproses penahanan. Belum diketahui apakah KPK akan melakukan proses penahanan terhadap Rusdianto Emba, hari ini.
"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.