JAKARTA - DPR angkat bicara ihwal munculnya aspirasi melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis atau pengobatan.
Aspirasi legalisasi ganja untuk medis ini tentunya akan dipertimbangkan secara seksama dengan meminta pendapat para ahli.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengakui bahwa pihaknya menerima aspirasi dari kalangan masyarakat yang meminta ganja dilegalkan untuk pengobatan atau perawatan atas penyakit tertentu.
"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," kata Arsul kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Baca juga: DPR Gelar Uji Kelayakan, 11 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor Mulai Buat Makalah