KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 27 Juni 2022 16:37 WIB
Adik Bupati Muna dijebloskan ke penjara (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan LM Rusdianto Emba yang merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE). Rusdianto Emba dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Rusdianto Emba ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rusdianto Emba merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL). Namun, Sukarman Loke telah lebih dulu ditahan oleh KPK pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca juga: KPK Periksa Adik Bupati Muna sebagai Tersangka Korupsi Dana PEN

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Baca juga: KPK Minta Adik Bupati Muna Kooperatif Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya