Pusaran Kasus Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di KPK dan Kejagung

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 19:13 WIB
Emirsyah Satar (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tak sendirian, mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya bukan kali pertama dijerat hukum, karena sebelumnya mereka sudah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka hingga Dibui 

Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 8 Mei 2020 setelah disidik oleh KPK. Dia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Kini, mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

   

Emirsyah Satar terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC untuk PT Garuda Indonesia. Uang suap tersebut diterima Emirsyah dari mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Dia juga terbukti melakukan pencucian uang hasil suapnya. Emirsyah pun turut dijatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban bayar uang pengganti kerugian negara SGD2.117.315. 

Dalam perkara ini, Emirsyah sebelumnya didakwa menerima suap Rp46 miliar dari Soetikno Soedarjo. Uang suap diterima secara bertahap mulai dari Rp5.859.794.797; USD884.200; EUR 1.020.975; SGD1.189.208.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya