Pusaran Kasus Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di KPK dan Kejagung

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 19:13 WIB
Emirsyah Satar (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dalam kasus ini, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Terdapat tiga tersangka yang telah dijerat sebelumnya, yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo. Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Di mana lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Di mana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa. 

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.

Kejagung menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski demikian, keduanya tidak ditahan oleh Kejagung karena sedang menjalani pidana atas perkara suap yang ditangani KPK.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya