Tidak lama setelahnya, Roy langsung memberikan klarifikasi melalui unggahan lainnya. Dia kemudian menyampaikan permintaan maaf dan mengaku bakal membantu mencari pengunggah pertama meme tersebut.
Dia melaporkan 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.
Beberapa hari kemudian, perwakilan umat Buddha melaporkan Roy lantaran dinilai telah menghina agamanya dengan unggahan itu. Roy dianggap turut andil dalam menyebarkan meme tersebut.
Laporan terhadap Roy itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.
Baca juga: Unggah Foto Lawas Anies saat Muda, Roy Suryo: Adik Kelas Saya SMP
(Fakhrizal Fakhri )