JAKARTA - Pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo ternyata tidak hanya di Polda Metro Jaya melainkan juga ada yang di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun laporan di Bareskrim telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Roy Suryo dilaporkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu di Bareskrim pada 20 Juni 2022. Laporan tersebut terkait unggahan meme patung Sang Budha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Unggahan itu dinilai telah melecehkan simbol agama Budha. Namun, laporan Kavin Wu di Bareskrim dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Laporan yang dilaporkan di Bareskrim pada 20 Juni 2022 ini terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Dengan demikian, dugaan kasus penistaan agama itu akan ditangani dan diselidiki oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan meminta keterangan dari para ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
Baca juga: Pelapor Roy Suryo Sambangi Polda Metro, Diperiksa soal Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
"Penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan surat perintah tugas. Selanjutnya meminta keterangan ahli, baik ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli ITE, dan ahli pidana," ungkap Zulpan.
Baca juga: Roy Suryo Juga Dilaporkan ke Polda Metro soal Meme Candi Borobudur
"Kemudian melakukan pengamanan barang buki, juga dilakukan gelar perkara terkait kasus ini," sambungnya.