"Kami menemukan pelaku dirumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun ianya mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia," tutur Kasatresnarkoba.
Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat 2, Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)