Pemerintah Tak Akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 09:08 WIB
Wamenkumham Eddy Hiarej (MPI/Armydian Kurniawan)
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharief Hiariej, memastikan pemerintah tidak akan menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga dari rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).

Pasal ini merupakan salah satu yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

"Tidak akan kita hapus, tidak akan," kata pria yang akrab disapa Eddy, dikutip Rabu (29/6/2022).

Dia tak mempermasalahkan jika banyak pihak yang memperdebatkan pasal ini. Oleh karena itu, Eddy meminta pihak yang menolak pasal ini untuk menggugatnya jika RKUHP nantinya sudah disahkan.

"Intinya kita begini ya. Tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi, kalau tidak setuju ya pintu MK kan terbuka," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya