Soal anggapan pasal ini sebagai bentuk sikap pemerintah yang antiterhadap kritik, Eddy menilainya hal itu salah kaprah.
"Itu orang yang sesat berpikir. Dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan," tuturnya.
"Yang dilarang itu penghinaan loh, bukan kritik. Dibaca enggak? Kalau mengkritik tidak boleh dipidana, kan ada di pasalnya. jadi apalagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)