KPK Duga Tanah Warga Digunakan untuk Urus IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 13:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat tanah warga di daerah Malioboro, Yogyakarta, yang digunakan PT Summarecon Agung (PT SA) untuk mengurus izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Dugaan tersebut dikonfirmasi KPK ke Ketua RW 013, Andreas AB Prasetyo.

"Andreas AB Prasetyo (Ketua RW 013), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/8/2022).

KPK telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi lainnya pada Selasa, 28 Juni 2022. Saksi tersebut adalah Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa; Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP, Wiwin Giri Doriawani; Koordinator PTSP Dinas PMPTSP, Nitya Raharjanta; serta Staf Pengamanan PT Java Orient Property, S Haryo Dewantoro alias Yoyok.

"Para saksi tersebut hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA Tbk melalui PT JOP ke Pemkot Yogyakarta," ujar Ali.

Sementara itu, terdapat empat saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka adalah konsultan Amdal PT Java Orient Property, Tantyo Luhur Wicaksono; Warga Kemetiran Lor, Suparjiman; Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Feri Edi Sunantya; serta pihak swasta, Azjar alias Ragos.

"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS); Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya