KPK Duga Tanah Warga Digunakan untuk Urus IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 13:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kemudian, proses permohonan izin berlanjut pada 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Tapi, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya