Di sisi lain, Khoe Harun Kurniawan selaku pihak pelapor mengaku kecewa mengetahui hal ini.
“Saya juga nggak ngerti ya, setelah fakta berupa data yang sudah saya berikan dan apa yang sudah dijelasin di sidang, ya mengikuti proses hukum yang berlaku saja di negeri kita,” ujarnya saat ditemui seusai sidang di PN Tangerang.
Kendati demikian, Khoe Harun mengaku masih akan terus menuntut keadilan dengan meminta pendapat yang mengerti perihal hukum untuk langkah selanjutnya.
“Nanti saya kordinasi dengan teman-teman yang ngasih advice (saran) ke saya yang lebih paham soal ini,” paparnya.
Sebelumnya diketahui, Yohanes Jahja dilaporkan oleh salah satu rekanannya Khoe Harun Kurniawan ke Polres Tangerang Selatan.
Dalam laporannya, Khoe Harun mengaku telah dirugikan oleh Yohanes Jahja hingga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Namun dalam perkembangannya, beberapa investor termasuk Khoe Harun menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Misalnya, kualitas gedung yang tidak sesuai rencana, adanya tunggakan pembayaran termasuk kepada supplier bahan-bahan bangunan hingga tunggakan kepada penyedia buku-buku pelajaran.
(Susi Susanti)