Ganti Nama Jalan, Anies: Tidak Perlu Dokumen Perizinan Berusaha Baru

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 14:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Instagram/@aniesbaswedan)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pelaku usaha tidak memerlukan dokumen perizinan berusaha baru. Hal itu sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha.

Hal itu diungkapkannya terkait imbas pergantian nama di 22 jalan di wilayah Jakarta.

"Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru," kata Anies dalam akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, dikutip pada Rabu (29/6/2022).

Ia menjelaskan, masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya.

Sementara itu, Anies mengatakan, masyarakat yang juga terimbas pergantian nama itu tidak perlu buru-buru untuk mengganti dokumen administrasinya.

"Karena dokumen lama masih berlaku. Penggantian nama jalan di dokumen tidak dikenai biaya," ujarnya.

Anies menuturkan, instansi terkait menyatakan dukungan atas Kepgub No 565/ 2022 dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi berharap harap cemas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya