Ganti Nama Jalan, Anies: Tidak Perlu Dokumen Perizinan Berusaha Baru

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 14:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Instagram/@aniesbaswedan)
Share :

"Pihak kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan, melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya," ucapnya.

Anies menambahkan, adapun terkait sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.

"Penyesuaian data ini juga tidak akan mengganggu pembayaran santunan Jasa Raharja apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya