Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 13:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian terdakwa menuju Jalan Tangkahan Pasir, Kelurahan Sei Lendir, Kecamatan Sungai Payang, dan bertemu dengan Baba (lidik) bersama kedua temannya yang langsung memasukkan tiga goni yang berisikan sabu-sabu.

Selain itu, juga sebuah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh China bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram netto.

Sidang kasus perkara narkoba yang dipimpin majelis hakim diketuai Abdul Qadir akan dilanjutkan Selasa depan (5/7/2022) untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya