12 Outlet Holywings Ditutup, Kasatpol PP DKI: Tugas Kami Tegakkan Perda

Rizky Syahrial, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 05:53 WIB
Ilustrasi (Foto : MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan dasar penutupan 12 outlet Holywings berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 terkait ketertiban umum.

"Dasar penutupan, berdasarkan ketentuan UU Pemda, tugas kami adalah menegakan perda. apa yang kami lihat di sini, ada dalam ketentuan Perda 8 tahun 2007 terjadi pelanggaran," ujar Arifin saat Rapat Komisi B DPRD DKI Rabu 29 Juni 2022.

Arifin melanjutkan, pada tanggal 28 Juni kemarin, jajarannya melaksanakan penutupan di 12 outlet Holywings yang empat wilayah DKI, Jakarta Selatan lima outlet, Jakarta Utara empat outlet, Jakarta Barat dua outlet, serta satu outlet di Jakarta Pusat.

"Kemarin secara serentak berdasar surat yang kami dapat dari Disparekraf DKI Jakarta kepada kami, per tanggal 27 juni 2022 di mana dalam surat itu diaktakan dan dimintakan kepada satpol untuk lakukan penutupan," tambahnya.

Ia menuturkan, pada penutupan tersebut, pihak nya bertemu langsung penanggung jawab Holywings, lalu dibuatkan surat BAP.

"Setelah tanda tangan BAP, kami lakukan pemasangan spanduk bahwa tempat Holywings ini tidak boleh beroperasi kembali sejak ditutup," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya