8 Pengedar Sabu Bogor-Depok Ditangkap, 2 di Antaranya Residivis

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 14:15 WIB
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat rilis penangkapan pengedar sabu. (MNC Portal/Putra Ramadhani)
Share :

Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Denda minimal Rp 800 juta dan denda maksimal Rp 10 miliar," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya