KLHK: Indonesia Butuh Standarisasi Penanganan Karhutla

Nanda Aria, Jurnalis
Jum'at 01 Juli 2022 15:50 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

Oleh karena itu, ia tak menyangkal bahwa pembuatan standardisasi ini bakal memakan waktu yang relatif lama. Meski demikian, pada tahun 2022 ini pihaknya menargetkan sudah bisa melahirkan panduan secara umum.

 BACA JUGA:MNC Bank Beri Kemudahan Layanan Keuangan Digital ke Nasabah Taspen

Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi dan Publikasi Kampanye Positif Gapki Sumsel Anung Riyanta mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah banyak mengeluarkan peraturan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengenai standarisasi penyediaan sarana dan prasarana, standarisasi perizinan dan lainnya.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan bahkan sudah dijelaskan secara detail mengenai kewajiban sarana dan prasarana yang harus disiapkan perusahaan usaha perkebunan dan kehutanan.

Namun, ia sepakat jika harus dibuat standardisasi yang berlaku untuk semua sektor yang bersifat dinamis atau mengikuti kemajuan teknologi.

“Seperti di menara api, dulu itu tidak ada drone-nya, tapi sekarang sudah pakai semua. Jika mau dimasukkan sebagai standardisasi, ya mungkin bisa tapi bagaimana ketentuan lainnya seperti berapa luas minimal lahannya,” kata dia.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya