BNPB Tetapkan Status Keadaan Darurat Terkait Wabah PMK Hewan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 02 Juli 2022 15:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Menular dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” seperti dikutip dalam SK tersebut, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Surat Keputusan tersebut ditandatangi langsung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dalam keputusan tersebut setidaknya ada enam poin yang termaktub.

“Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu (status gawat) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.

Yang ketiga, Abdul menjelaskan penyelenggaraan penanganan yang dimaksud dengan diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

“Selanjutnya yang keempat Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing,” jelas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya