Dishub Bakal Permanenkan jika Ujicoba Lalin Bundaran HI Berhasil Diterapkan

Rizky Syahrial, Jurnalis
Selasa 05 Juli 2022 10:52 WIB
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (foto: MPI/Rizky)
Share :

Ia melanjutkan, jika masyarakat yang melanggar rekayasa lalin, pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalin angkutan jalan, serta denda maksimum Rp500 ribu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) , Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat mulai besok 4 Juli-10 Juli 2022. Rekayasa lalin demi mengurangi kemacetan saat jam pulang kerja.

"Dalam rangka mengurangi kepadatan dan konflik lalu lintas di Bundaran HI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia," tulis Instagram @dishubdkijakarta, Minggu (3/7/2022).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya