Lakoni Bisnis Narkotika, Mat Lakon Ditangkap Polisi

Wiwin Suseno, Jurnalis
Selasa 05 Juli 2022 10:59 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Tersangka, kata dia saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya