Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
Dari 14 tersangka, 11 di antaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.
(Erha Aprili Ramadhoni)