Sebelumya, Unit Pengelola Rusun (UPRS) Jatinegara Barat, Jakarta Timur, menyampaikan alasan pengusiran terhadap keluarga AM (50) dari unit tersebut. AM merupakan orang tua pelaku pembuangan bayi di Sungai Ciliwung.
BACA JUGA:Profesor Bambang Bantah Beri Beasiswa untuk Mayang Masuk FKG
Keluarga AM mendapatkan surat edaran pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian oleh pengelola rusun. Kepala Unit Pengelola Rusun Jatinegara Barat, Dwiyanti Chotifah menjelaskan, landasan pengiriman surat bernomor 3915/RR.02.01 tersebut demi tumbuh kembang psikologis dari bayi MS yang kini dirawat oleh AM dan istri.
(Nanda Aria)