JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk membekukan izin pondok pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah.
Permintaan tersebut berkaca dari munculnya kasus dugaan pencabulan santriwati yang diduga dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi (42). Diketahui, pelaku adalah putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang saat ini sudah diamankan petugas.
(Baca juga: Polisi Tangkap Mas Bechi, Anak Kiai Buronan Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang)
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Dia melanjutkan, dukungan masyarakat dalam penyelesaian perkara seperti yang melibatkan Bechi ini diperlukan dukungan masyarakat luas.
"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," ujar Agus.
Pasalnya, kata Agus, perbuatan yang diduga dilakukan putra dari Kiai Jombang tersebut tidak dapat ditolerir oleh seluruh elemen masyarakat.
"Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," ucap Agus.
Terkait perkara ini, Agus juga meyayangkan terjadinya penghalangan ataupun penghadangan ketika aparat kepolisian ingin melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
"Penegakan hukum itu korelasinya untuk mewujudkan ketertiban, beberapa kali upaya penangkapan (dengan berbagai upaya mediasi sudah dilakukan oleh Polres dan Polda), namun ada sekelompok warga yang menghalangi bahkan pemilik ponpes yang notabene orangtua pelaku justru meminta tidak ditangkap (tentunya aparat kepolisian di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek Kamtibmas)," papar Agus.