Dalam UU Nomor 9 Tahun 1961, menurut dia hanya mengatur terkait perizinan dan sanksinya cukup ringan.
"Hanya mengatur soal perizinan, kalau misalnya lembaga itu wilayah kerjanya seluruh Indonesia maka yang ngeluarin izinnya Kemensos, kalau dia se-provinsi gubernur, kalau se-kabupaten cukup bupati/wali kota," ujarnya.
"Sanksi hanya bagi yang menyelenggarakan tanpa izin lembaganya, sanksinya pun tahun 1961 kan, adalah tiga bulan kurungan dan denda Rp10 ribu," sambungnya.
Selanjutnya pada PP Nomor 29 Tahun 1980, ia menyebutkan belum adanya keterangan terkait sanksi bagi pelaku penyelewengan.
(Khafid Mardiyansyah)