Melawan saat Ditangkap, Residivis Kasus Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2022 04:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Saat ini, kata Philips, tersangka Andi sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e dari KUHPidana.

"Ancaman hukuman kurungan lebih tujuh tahun," tandas Philips.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya