JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPRD Tulungagung periode 2014 - 2019 dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Kamis, 7 Juli 2022. Keempat eks legislator Tulungagung tersebut yakni, Sunarko; Suprapto; Tutut Sholihah; dan Wiwik Triasmoro Widiyanto.
(Baca juga: Dugaan Fee Anggaran Pokir, 7 Mantan Legislator Tulungagung Dicecar KPK)
Penyidik menyelisik keterangan empat mantan anggota DPRD Tulungagung tersebut soal aliran uang dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Jawa Timur periode 2014-2018 yang diterima sejumlah pihak. Mereka diduga mengetahui aliran uang dugaan suap yang diterima oleh sejumlah pihak.
"Para saksi hadir dan tim penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini selama proses pembahasan APBD/APBD-P 2015-2018 dilaksanakan di DPRD Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/7/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan pengembangan perkara suap tersebut.