JAKARTA - Selebgram Medina Zein resmi menjadi penghuni tahanan rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (7/7/2022), kemarin. Penahanan setelah pihak kepolisian melakukan penjemputan secara paksa terhadap Media di kediamannya yang berada di Bandung, Jawa Barat.
Setelah dilakukan penjemputan secara paksa tersebut, Medina Zein langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan alasan dilakukan penahanan langsung terhadap selebgram tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jemput Paksa Medina Zein Terkait Laporan Marissya Icha
"Untuk kasus Medina Zein yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan ada satu kasusnya yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, sehingga sudah dilakukan tahap dua yaitu penyerahan kepada kejaksaan. Statusnya sekarang tersangka dan sudah ditahan," ujarnya saat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/7/2022).
Zulpan mengungkapkan, penjemputan paksa lantaran tersangka tidak memenuhi undangan penyidik dalam proses pemeriksaan.