"Kemudian penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas, sehingga dilakukan upaya penjemputan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dua kali tidak memenuhi undangan, maka langsung dilakukan penjemputan paksa," ucap dia.
(Qur'anul Hidayat)