Ke 9 PMI ini dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar menjadi marketing. Diupah USD 700 untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan USD 1.000 untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan bahasa Inggris.
BACA JUGA:Limbah Hewan Berpotensi Tularkan PMK, Dispernakan Ingatkan Panitia Kurban
"Namun, setelah tiba di Kamboja 9 korban ini dipekerjakan sebagai marketing investasi bodong dan menerima tindakan kekerasan jika tidak memenuhi target," katanya.
Dijelaskannya, para korban ditarget 3 orang dalam satu hari, jika tidak akan di setrum, push up, dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya. Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda USD 20 oleh pihak perusahaan.
Saat ini 9 PMI tersebut telah dipulangkan ke Kota Batam. Sedangkan 3 tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Kepri.
BACA JUGA:Unair Tingkatkan Kerja Sama dengan Pukyong National University
"Para tersangka ini dikenakan Pasal 4 JO Pasal 10, JO Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya.
(Nanda Aria)