BATAM - Kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam. Ketiga pelaku ini berinisial JE, F dan H. Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan penangkapan 3 pelaku TPPO ini berawal dari adanya surat yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh pada, 30 Juni 2022.
Dia pun menjelaskan ke-9 PMI ini dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar menjadi marketing. Diupah USD 700 untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan USD 1.000 untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan bahasa Inggris.
"Namun, setelah tiba di Kamboja 9 korban ini dipekerjakan sebagai marketing investasi bodong dan menerima tindakan kekerasan jika tidak memenuhi target," katanya.
BACA JUGA:Kisah 5 Atlet Indonesia yang Idap Penyakit Serius
Dijelaskannya, para korban ditarget 3 orang dalam satu hari, jika tidak akan disetrum, push up, dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya. Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda USD 20 oleh pihak perusahaan.
Saat ini 9 PMI tersebut telah dipulangkan ke Kota Batam. Sedangkan 3 tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Kepri.
"Para tersangka ini dikenakan Pasal 4 JO Pasal 10, JO Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta," ujarnya.