JAKARTA - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dan melanjutkan proses hukum kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Keberlanjutan proses penegakan hukum tersebut diwarnai pengepungan dari jajaran kepolisian guna menangkap tersangka pada perkara tersebut yakni, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Usai penangkapan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkap sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus itu.
"Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Tak hanya itu, polisi mengantongi hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.
Menurut Ramadhan, dalam perkara ini, pihaknya telah memeriksa 36 orang saksi dengan ditambah delapan saksi ahli.
"8 saksi ahli ini terdiri dari 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi," ujar Ramadhan.
Ia menyebut, kasus Mas Bechi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan, pada 4 Januari 2022.