Cabuli Anak Tiri, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Ropi Rahendra, Jurnalis
Minggu 10 Juli 2022 06:28 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

ACEH - Seorang pria berinisial ZA (43) dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur belasan tahun.

Dalam melakukan aksinya ZA sempat mengancam korban N (12 thn) agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapa pun.

 BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Saat Idul Adha 1443 Hijriah, Sebagian Wilayah Indonesia Hujan

"aat ini terduga pelaku yang berinisial ZA telah diamankan di Mapolres Subulussalam untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim IPDA Deno Wahyudi, Sabtu (9/7/2022).

ZA melakukan pencabulan kepada anak tirinya tersebut saat kondisi rumah sedang kosong, awalnya ZA menjemput korban di salah satu pondok pesantren tempat korban belajar, ia kemudian meminta ijin kepada pengurus pesantren untuk membawa korban pulang.

Sesampainya di rumah, ZA kemudian menyuruh korban untuk mengganti baju di dalam kamar, tak mampu menahan birahinya, ZA kemudian mengikuti korban ke dalam kamar dan melancarkan aksi bejatnya.

 BACA JUGA:Habiskan Uang Perusahaan Main Judi Online, Pria di Banda Aceh Coba Bunuh Diri

Sebelum mengantar korban kembali ke pesantren, ZA sempat mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatan bejatnya tersebut kepada siapa pun, korban yang ketakutan pun akhirnya tutup mulut.

Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat ibu korban mendengar kabar dari tetangga yang memberi tahu bahwa korban N (12 )pulang ke rumah bersama ayah tirinya.

Ibu korban yang tidak diberitahu tentang kepulangan anaknya tersebut pun merasa curiga, ia kemudian mendatangi anaknya yang masih belajar di pesantren tersebut untuk menanyakan kejadian sebenarnya, korban yang awalnya takut akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya tersebut kepada ibunya.

 BACA JUGA:Sinopsis Incantation, Film Horor Masuk Nominasi Taipe Award

Ibu korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polres Subulussalam, tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Subulussalam akhirnya berhasil meringkus pelaku ZA yang merupakan warga desa Pasie Merapat, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, di Jalan Syeh Hamzah Fansuri, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam pada jumat (08/07/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ZA kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya