JAKARTA - Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dituntut 18 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adik kandung mantan Komisaris Utama PT Hansen Internasional Benny Tjokrosapoetro (Bentjok) tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa menyakini, Teddy Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam perbutaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Jaksa Lenny Sebayang saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
BACA JUGA:Usut Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Pejabat PT Pelindo
Tak hanya pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Teddy Tjokro berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 (Rp20,8 miliar).
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Teddy. Hal memberatkan, yakni perbuatan Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
BACA JUGA:Berkas Perkara Terdakwa Kasus ASABRI Teddy Tjokrosaputro Dilimpahkan ke PN Jakpus
Kemudian, perbuatannya juga dinilai telah mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia. Tak hanya itu, Teddy juga dianggap telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
"Hal-hal meringankan, terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucap jaksa.