KPK Telusuri Aset Pencucian Uang Bupati Nonaktif Probolinggo Lewat Notaris

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 11:51 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Aset dugaan pencucian uang pasangan suami istri tersebut ditelusuri lewat empat saksi, hari ini.

Adapun, empat saksi tersebut yakni, seorang Notaris, I Made Bagus Darmawan; Kadisparbud Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto; Wiraswasta, Abdul Hamid Zukie; serta Korsup Pemeliharaan Data Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Ismail.

"Hari ini (13/7) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU, untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (13/7/2022).

 BACA JUGA:Kasus Pencucian Uang Bupati Nonaktif Probolinggo, KPK Periksa Sekdes Krucil

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

 BACA JUGA:Pencucian Uang Bupati Nonaktif Probolinggo, KPK Periksa Pedagang hingga Buruh Tani

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya