Deden menambahkan, jajaran Polsek Cisaat dan Unit Identifikasi Satreskrim langsung mengecek ke lokasi, membantu mengevakuasi jenazah dibantu warga sekitar. Setelah diperiksa tim Inafis, tidak ditemukan luka kekerasan akibat benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh korban.
"Kami juga langsung menghubungi pihak keluarga almarhum, sehubungan akan dilakukan proses otopsi terhadap jenazah akan tetapi pihak keluarga menolak dan memilih untuk segera menguburkan jenazah," ujar Deden.
Lebih lanjut Deden mengatakan pihak keluarga juga memberitahukan bahwa korban memiliki penyakit bawaan yaitu asma dan vertigo. Untuk melengkapi prosedur, pihak kepolisian meminta surat penolakan proses autopsi dari pihak keluarga almarhum. (erh)
(Widi Agustian)