Pencuri Ponsel Bebas Secara Restorative Justice dan Dimaafkan Korbannya

Firdaus, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 11:41 WIB
Pencuri ponsel di Palembang/Firdaus
Share :

Akhirnya dengan pertimbangan retorative justice, pelaku berusia 26 tahun ini dibebaskan dari tuntutan tindak pidana yang mengedepankan keadilan restorative.

Wajah kebahagiaan pelaku bernama Darmawansyah yang merupakan warga Jalan Ki Marogan, Lorong Wijaya, Kelurahan Kemang Agung, Palembang ini terpancar.

Pasalnya, hampir satu bulan ia ditahan di dalam sel tahanan Dit Tahti Polda Sumatera Selatan.

Korbannya adalah seorang wanita pengunjung wahana rumah hantu dan sudah memaafkannya dengan syarat mengganti ponsel yang dicuri pelaku.

Darmawansyah tidak pernah melakukan hal seperti itu, ia nekat mencuri ponsel korban untuk memenuhi kebutuhan tunggakan listrik rumah orangtuanya.

Pekerjaan sang ibu yang merupakan seorang guru mengaji dan ayahnya adalah buruh tani, tidak mencukupi kebutuhan dan keperluan sehari-hari.

Pelaku pun menyesali perbuatannya mencuri ponsel korban.

Dari bukti pengakuan pelaku serta orangtuanya, korban memberikan maaf dengan menarik laporannya dan adanya itikad damai dari kedua belah pihak.

Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan, pelaku tidak ada niat melakukan pencurian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya