SUMATERA SELATAN - Pelaku tindak pidana pencurian ponsel dinyatakan bebas secara restorative justice ketika sebelumnya diamankan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Dari pengakuannya, pelaku membutuhkan uang untuk membayar tunggakan listrik. Perbuatan pelaku kemudian dimaafkan korban dengan mengganti kerugian ponsel yang dicurinya.
Hal ini berlandaskan Perkap Kapolri tentang penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restorative.
Diberitakan sebelumnya, pelaku diamankan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan setelah mengambil ponsel milik seorang perempuan.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei yang lalu di wahana hiburan rumah hantu yang terletak di Kecamatan Bukit Kecil, 19 Ilir, Palembang.
Pelaku adalah salah satu pekerja di wahana rumah hantu tersebut, atas perbuatannya ia sempat terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.