"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak ada niat melakukan pencurian. Namun karena terpaksa atau terdesak melakukan, mengingat ada tunggakan listrik rumah orangtuanya yang harus dibayarkan," ujar Kompol Agus Prihadinika, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel.
"Berkat kedua orangtuanya, tersangka dimaafkan dan mengembalikan kerugian milik korban," tambahnya.
Akan tetapi polisi tetap mengingatkan Darmawansyah agar kejadian ini tidak terulang lagi. Termasuk melakukan tindak kriminal lainnya.
(Natalia Bulan)