Setelah peristiwa Pemberontakan G30S tahun 1965 dan terbitnya Supersemar (Surat Perintah 11 Maret) pada 1966, kepemimpinan Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia semakin susut. Ditolaknya pidato pembelaan Soekarno yang berjudul Nawaksara oleh Sidang Umum MPRS pada 22 Juni 1966, menjadi pertanda kuat bahwa Soekarno harus meninggalkan Istana Negara.
Puncaknya, Sidang Istimewa MPRS pada 7 Maret 1967 menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden dan Soekarno tidak lagi diperkenankan memakai gelar presiden atau kepala negara. Soeharto kemudian menyuruh Soekarno untuk meninggalkan Istana sebelum 17 Agustus 1967.
Soekarno pun meninggalkan Istana Negara sebelum 16 Agustus 1967, dengan hanya memegang kertas koran yang digulung agak besar berisi bendera pusaka merah putih. Sekeluarnya dari Istana, Soekarno menjadi tahanan rumah di Batu Tulis, Bogor, kemudian berpindah ke Wisma Yaso, Jakarta. Hingga akhirnya ia meninggal dunia pada 21 Juni 1970, masih dalam status tahanan politik.
Baca selengkapnya : 4 Presiden yang Terpaksa Meninggalkan Istananya, Nomor 2 dari Indonesia
(Awaludin)